Nyaru Sebagai Pembeli, Reskrim Patumbak Bekuk Penjual Sabu

Penjual Sabu

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak, mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu di Jalan Menteng VII Gang Pinang Kecamatan Medan Denai.

Tersangka Tumpal Hamonangan Hutasoit (51) berhasil ditangkap petugas setelah melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari warga Jalan Flamboyan Raya Gang Melur No.7 Kecamatan Medan Tuntungan ini petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu.

“Tersangka penjual sabu ini diringkus setelah anggota kita menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (28/9/2020).

Penjual Sabu Transaksi Dengan Polisi

Kemudian, petugas melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura membeli narkotika dari penjual sabu, Tumpal Hamonangan Hutasoit hingga terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku.

Baca Juga: Maling HP Nyaris Tewas Diamuk Warga

“Saat pelaku mengeluarkan satu paket kecil sabu seharga Rp50.000 dari kantong celananya, petugas langsung melakukan penangkapan,” sebut Arfin.

Baca Juga: Suami Jadi Pengedar, Istri Sebagai Pemakai Sabu Diciduk Polisi

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan. Dia dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment